Note: Pendaftaran QRIS hanya dapat dilakukan menggunakan KTP yang belum pernah terdaftar sebagai pemilik QRIS. Apabila KTP tersebut sudah pernah digunakan untuk pendaftaran QRIS, mohon tidak mengajukan permohonan kembali.
Ada kendala? Jangan khawatir, kamu bisa langsung konsultasi dengan CS kami.